Minggu, 27 April 2014

Lagu Dangdut

Lagu2 ini dipopuerkan oleh beberapa artis papan atas  dan diiringi oleh Orkes Melayu Palapa dari Jawa timur Klik disini

dan ada juga pa bila anda ingin melihat film bisa klik disini



























































































































































































Perekonomian Indonesia


 KRISIS PEREKONOMIAN DI INDONESIA

 

PENDAHULUAN 


Sidang Umum MPR bulan Oktober 1999 telah berhasil menetapkan dan melantik               KH. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kemudian pada waktu itu Presiden Abdurrahman Wahid dengan dibantu oleh Prof. Dr. H. M. Amien Rais, MA. (Ketua MPR), Ir. Akbar Tandjung (Ketua DPR), dan Jenderal Wiranto (Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan), menyusun Kabinet Persatuan Nasional yang diharapkan dapat segera memulihkan stabilitas politik dan perekonomian Indonesia.

Namun dalam perjalanannya, Kabinet Persatuan Nasional satu per-satu Menterinya lengser/dilengserkan oleh Presiden. Diantaranya  Dr. Hamzah Haz  yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, terpaksa melengserkan diri. Kemudian disusul oleh Jenderal Wiranto, Ir. Laksamana Sukardi (Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN) dan    Drs. Yusuf Kalla (Menteri Perindustrian dan Perdagangan).

Untuk memantapkan pemerintahannnya, Presiden Abdurrahman Wahid menyusun Kabinet baru Pasca Sidang Tahunan MPR 2000. Sejak terbentuknya susunan Kabinet tersebut sudah dua orang Menteri berhenti/diberhentikan, yaitu Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA (Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc (Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia).

Namun penggantian Menteri-menteri Kabinet Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengatasi instabilitas politik, instabilitas keamanan dan krisis ekonomi belum  berhasil. Hal ini terbukti dengan belum terselesaikannya kerusuhan ethnis/agama yang terjadi di Ambon/Maluku Utara. Juga belum terselesaikannya masalah gerakan separatisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kerusuhan ethnis yang tercatat lainnya selama pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid juga terjadi di  Poso (Sulawesi Tengah) dan yang sekarang baru terjadi di Sampit (Kalimantan Tengah). Kerusuhan ethnis ini telah menimbulkan ribuan korban jiwa meninggal dunia dan harta benda yang tidak terhingga.

Akibat tidak adanya stabilitas politik dan keamanan di Indonesia maka usaha untuk mengatasi krisis perekonomian sampai sekarang belum berhasil. Disadari sepenuhnya bahwa untuk menciptakan stabilitas politik/keamanan dan stabilitas ekonomi tidak mudah terlaksana apabila Pemerintah tidak cepat dan sungguh-sungguh mengambil tindakan-tindakan yang mendukung pulihnya kepercayaan rakyat Indonesia maupun dunia Internasional kepada Pemerintah, khususnya dalam usaha Pemerintah untuk mengambil tindakan pembersihan Korupsi, Kolusi  dan Nepotisme (KKN).   

Tindakan pembersihan KKN harus terus berlangsung. Baik di lingkungan aparat pemerintahan maupun terhadap para pengusaha khususnya para pengusaha yang bekerjasama menjarah kekayaan negara dengan para pejabat pemerintah. Para pengusaha yang dimaksud adalah para Konglomerat Hitam antara lain Marimutu Sinivasan, Syamsul Nursalim,  Prajogo Pangestu dan lain-lain termasuk Bob Hasan.

Pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid telah berhasil membawa Bob Hasan ke meja hijau untuk diadili.  Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang diketuai oleh  Subardi, SH menjatuhkan hukuman untuk Bob Hasan selama dua tahun penjara. Padahal uang yang ditilep oleh Bob Hasan beratus-ratus juta dollar, antara lain kasus korupsi pemetaan dan pemotretan areal hak pengusahaan hutan (HPH) melalui udara. Bob Hasan bukan hanya menilep uang negara tetapi juga mengadakan pengurasan dan pengrusakan hutan di Kalimantan.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Bob Hasan selama 2 tahun penjara tidak menyentuh rasa keadilan. Keputusan hakim tersebut betul-betul menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, walaupuan akhirnya Bob Hasan diganjar hukuman  6 tahun penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Itupun dianggap terlalu ringan.
Dengan adanya hal-hal tersebut diatas usaha pemerintah untuk mengatasi krisis perekonomian di Indonesia akan menghadapi tantangan-tantangan yang berat. Jika boleh dikatakan akan sangat sulit dicapai dalam waktu yang  singkat.

Tanda-tanda kegagalan dan keterpurukan perekonomian Indonesia pemerintahan Abdurrahman Wahid  terlihat dengan adanya:
1.      Defisit APBN 2001 menurut versi Pemerintah sebesar 3,7 % atau Rp. 53,8 triliyun dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal APBN 2001 sampai dengan bulan April 2001 baru berjalan 4 bulan.
2.      Total hutang luar negeri  telah melebihi 100 % total Produk Domestik Bruto (PDB)
3.      Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap US dollar akhir bulan April 2001 hampir mencapai  US $  1 = Rp. 12.000,-.
4.      Daya beli rakyat menurun, pengangguran mendekati 40 juta orang, lebih 82 juta orang hidup dibawah garis kemiskinan, indeks harga saham gabungan (IHSG) jatuh dari 677 (Januari 2000) menjadi 416 (Desember 2000), pemulihan ekonomi tidak focus dan visi pemerintah tidak jelas, program pemulihan ekonomi hanya slogan dan tidak menyentuh rakyat bawah, Presiden sumber ketegangan  (Sumber : Republika, 6 Januari 2001).


Pada situasi keadaan negara yang multi krisis seperti inilah, pada tanggal 30 April 2001 DPR-RI mengeluarkan  memorandum II kepada Presiden RI sebagai berikut :
Pertama  :     Menyatakan Presiden dalam waktu tiga bulan tidak memperhatikan memorandum I DPR yang telah disampaikan 1 Februari 2001.
Kedua    :     Menyampaikan memorandum II kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 3 Tap MPR No. 3/1978 sebagai kelanjutan memorandum I DPR tertanggal 1 Februari 2001 yang menganggap Presiden sungguh melanggar haluan negara yaitu:
a.       Melanggar UUD 1945 Pasal 9 soal sumpah jabatan
b.      Melanggar Tap. MPR. No. XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Ketiga    :     Memberikan waktu satu bulan kepada Presiden untuk mengindahkan Memorandum II sebagaimana dimaksud dalam butir No. 2 .