KRISIS PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Sidang Umum MPR bulan
Oktober 1999 telah berhasil menetapkan dan melantik KH. Abdurrahman Wahid dan
Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kemudian pada waktu itu Presiden Abdurrahman Wahid dengan dibantu oleh Prof.
Dr. H. M. Amien Rais, MA. (Ketua MPR), Ir. Akbar Tandjung (Ketua DPR), dan
Jenderal Wiranto (Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan),
menyusun Kabinet Persatuan Nasional yang diharapkan dapat segera memulihkan
stabilitas politik dan perekonomian Indonesia.
Namun dalam
perjalanannya, Kabinet Persatuan Nasional satu per-satu Menterinya
lengser/dilengserkan oleh Presiden. Diantaranya
Dr. Hamzah Haz yang baru beberapa
bulan menjabat sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
dan Pengentasan Kemiskinan, terpaksa melengserkan diri. Kemudian disusul oleh
Jenderal Wiranto, Ir. Laksamana Sukardi (Menteri Negara Penanaman Modal dan
Pembinaan BUMN) dan Drs. Yusuf Kalla
(Menteri Perindustrian dan Perdagangan).
Untuk memantapkan
pemerintahannnya, Presiden Abdurrahman Wahid menyusun Kabinet baru Pasca Sidang
Tahunan MPR 2000. Sejak terbentuknya susunan Kabinet tersebut sudah dua orang
Menteri berhenti/diberhentikan, yaitu Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA (Meneg
Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc
(Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia).
Namun penggantian
Menteri-menteri Kabinet Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengatasi
instabilitas politik, instabilitas keamanan dan krisis ekonomi belum berhasil. Hal ini terbukti dengan belum
terselesaikannya kerusuhan ethnis/agama yang terjadi di Ambon/Maluku Utara.
Juga belum terselesaikannya masalah gerakan separatisme yang ingin memisahkan
diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kerusuhan ethnis yang tercatat lainnya
selama pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid juga terjadi di Poso (Sulawesi Tengah) dan yang sekarang baru
terjadi di Sampit (Kalimantan Tengah). Kerusuhan ethnis ini telah menimbulkan
ribuan korban jiwa meninggal dunia dan harta benda yang tidak terhingga.
Akibat tidak adanya
stabilitas politik dan keamanan di Indonesia maka usaha untuk mengatasi krisis
perekonomian sampai sekarang belum berhasil. Disadari sepenuhnya bahwa untuk
menciptakan stabilitas politik/keamanan dan stabilitas ekonomi tidak mudah
terlaksana apabila Pemerintah tidak cepat dan sungguh-sungguh mengambil
tindakan-tindakan yang mendukung pulihnya kepercayaan rakyat Indonesia maupun
dunia Internasional kepada Pemerintah, khususnya dalam usaha Pemerintah untuk
mengambil tindakan pembersihan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN).
Tindakan pembersihan
KKN harus terus berlangsung. Baik di lingkungan aparat pemerintahan maupun
terhadap para pengusaha khususnya para pengusaha yang bekerjasama menjarah
kekayaan negara dengan para pejabat pemerintah. Para pengusaha yang dimaksud
adalah para Konglomerat Hitam antara lain Marimutu Sinivasan, Syamsul
Nursalim, Prajogo Pangestu dan lain-lain
termasuk Bob Hasan.
Pemerintah Presiden
Abdurrahman Wahid telah berhasil membawa Bob Hasan ke meja hijau untuk
diadili. Di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Majelis Hakim yang diketuai oleh
Subardi, SH menjatuhkan hukuman untuk Bob Hasan selama dua tahun
penjara. Padahal uang yang ditilep oleh Bob Hasan beratus-ratus juta
dollar, antara lain kasus korupsi pemetaan dan pemotretan areal hak pengusahaan
hutan (HPH) melalui udara. Bob Hasan bukan hanya menilep uang negara tetapi
juga mengadakan pengurasan dan pengrusakan hutan di Kalimantan.
Putusan hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Bob Hasan selama 2 tahun penjara
tidak menyentuh rasa keadilan. Keputusan hakim tersebut betul-betul menghilangkan
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, walaupuan akhirnya Bob Hasan diganjar
hukuman 6 tahun penjara setelah
kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Itupun dianggap terlalu ringan.
Dengan adanya hal-hal
tersebut diatas usaha pemerintah untuk mengatasi krisis perekonomian di
Indonesia akan menghadapi tantangan-tantangan yang berat. Jika boleh dikatakan
akan sangat sulit dicapai dalam waktu yang
singkat.
Tanda-tanda kegagalan
dan keterpurukan perekonomian Indonesia pemerintahan Abdurrahman Wahid terlihat dengan adanya:
1. Defisit APBN 2001 menurut versi
Pemerintah sebesar 3,7 % atau Rp. 53,8 triliyun dari Produk Domestik Bruto
(PDB). Padahal APBN 2001 sampai dengan bulan April 2001 baru berjalan 4 bulan.
2. Total hutang luar negeri telah melebihi 100 % total Produk Domestik
Bruto (PDB)
3. Jatuhnya nilai tukar rupiah
terhadap US dollar akhir bulan April 2001 hampir mencapai US $ 1
= Rp. 12.000,-.
4. Daya beli rakyat menurun,
pengangguran mendekati 40 juta orang, lebih 82 juta orang hidup dibawah garis
kemiskinan, indeks harga saham gabungan (IHSG) jatuh dari 677 (Januari 2000)
menjadi 416 (Desember 2000), pemulihan ekonomi tidak focus dan visi pemerintah
tidak jelas, program pemulihan ekonomi hanya slogan dan tidak menyentuh rakyat
bawah, Presiden sumber ketegangan
(Sumber : Republika, 6 Januari 2001).
Pada situasi keadaan negara yang multi krisis seperti
inilah, pada tanggal 30 April 2001 DPR-RI mengeluarkan memorandum II kepada Presiden RI sebagai
berikut :
Pertama : Menyatakan Presiden dalam waktu tiga bulan tidak memperhatikan
memorandum I DPR yang telah disampaikan 1 Februari 2001.
Kedua : Menyampaikan memorandum II kepada Presiden sebagaimana dimaksud
Pasal 7 ayat 3 Tap MPR No. 3/1978 sebagai kelanjutan memorandum I DPR
tertanggal 1 Februari 2001 yang menganggap Presiden sungguh melanggar haluan
negara yaitu:
a. Melanggar UUD 1945 Pasal 9 soal
sumpah jabatan
b. Melanggar Tap. MPR. No. XI/1998
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Ketiga : Memberikan waktu satu bulan kepada Presiden untuk mengindahkan
Memorandum II sebagaimana dimaksud dalam butir No. 2 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar